5 Jenis Kepemilikan Properti yang Perlu Anda Ketahui
Dalam dunia properti, memahami jenis kepemilikan sangat penting, baik bagi investor, pemilik rumah, maupun mereka yang baru mulai meniti karier di bidang real estate. Jenis kepemilikan properti menentukan hak hukum seseorang terhadap tanah atau bangunan yang di milikinya. Berikut adalah 5 Jenis Kepemilikan Properti yang Perlu Anda Ketahui.
1. Hak Milik
Hak milik adalah jenis kepemilikan properti yang paling kuat dan lengkap di Indonesia. Pemegang hak ini memiliki kendali penuh atas properti dan dapat menggunakannya, menjual, menyewakan, atau mewariskannya tanpa batas waktu. Hak milik hanya bisa di miliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Contoh umum dari hak milik adalah rumah tinggal pribadi di kawasan perumahan. Ketika seseorang memiliki sertifikat hak milik, berarti properti tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenangnya, kecuali bila ada batasan dari pemerintah atau hukum setempat.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau milik pihak lain untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat di perpanjang hingga maksimal 80 tahun. Kepemilikan ini umum di gunakan untuk properti komersial dan apartemen.
Meskipun pemilik HGB memiliki bangunannya, mereka tidak memiliki tanahnya. Oleh karena itu, jika masa HGB habis dan tidak di perpanjang, maka hak atas bangunan tersebut juga bisa berakhir.
3. Hak Pakai
Hak pakai memberikan izin kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah milik negara atau milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Biasanya hak pakai di gunakan oleh warga negara asing atau badan internasional untuk kegiatan tertentu.
Misalnya, kedutaan besar asing atau organisasi internasional yang beroperasi di Indonesia bisa mendapatkan hak pakai atas sebuah properti untuk keperluan operasionalnya.
4. Hak Guna Usaha (HGU)
Hak guna usaha di peruntukkan bagi kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan skala besar di atas tanah milik negara. HGU di berikan untuk jangka waktu hingga 35 tahun dan dapat di perpanjang. Jenis kepemilikan ini tidak bisa di miliki oleh individu perorangan untuk keperluan pribadi, melainkan badan hukum yang menjalankan usaha agraris.
Karena berkaitan dengan lahan luas dan investasi jangka panjang, HGU biasanya dimiliki oleh perusahaan besar yang bergerak di sektor agroindustri.
5. Strata Title
Strata title atau kepemilikan satuan rumah susun adalah hak kepemilikan atas unit tertentu dalam sebuah bangunan bertingkat, seperti apartemen atau kondominium. Pemilik strata title berhak atas unitnya dan memiliki bagian proporsional dari area bersama (koridor, taman, lift, dll).
Kepemilikan ini sangat populer di kawasan perkotaan padat karena memberikan fleksibilitas dan kenyamanan bagi para penghuninya, terutama kaum profesional muda dan ekspatriat.
Kepemilikan Properti dalam Dunia Virtual
Menariknya, konsep kepemilikan properti tidak hanya terbatas pada dunia nyata. Seiring berkembangnya teknologi, dunia digital dan game juga mulai mengadopsi sistem serupa, seperti kepemilikan aset virtual dalam bentuk tanah atau bangunan digital di metaverse.
Jika Anda tertarik untuk memahami bagaimana properti digital bekerja, atau sekadar ingin tahu tentang simulasi membangun dan memiliki properti dalam dunia virtual, Anda bisa mencari lebih banyak info game yang menyajikan fitur simulasi real estate atau properti virtual. Game semacam ini bisa menjadi sarana edukatif dan hiburan sekaligus.
Baca juga: 8 Pilihan Toko Furniture Terbaik dan Terlengkap di Indonesia
Memahami jenis-jenis kepemilikan properti sangat penting sebelum membeli, menyewa, atau berinvestasi dalam bidang real estate. Masing-masing jenis memiliki kelebihan, kekurangan, dan peraturan hukum yang berbeda. Baik Anda seorang calon investor maupun gamer yang tertarik mengeksplorasi kepemilikan digital, memiliki pengetahuan dasar ini akan sangat membantu dalam mengambil keputusan yang tepat.